Rabu, 15 Juli 2015

Kriteria Penerima Gaji Ke 13 PNS

Diposting oleh ewe jero


Kriteria Penerima Gaji Ke 13 PNS - Pasca di tanda tanganinya peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan dan diataur menurut beberapa pasal dibawah ini maka ada beberapa kriteria penerima Gaji Ke 13 yang harus bapak ibu ketahui

0 komentar:

Posting Komentar