Rabu, 02 September 2015

Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015

Diposting oleh ewe jero

Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 – Inilah cara mendata atau melakukan proses pendataan ulan PNS dengan atau secara E-PUNS atau Secara elektronik.


Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

0 komentar:

Posting Komentar